Senin, 15 September 2014

Kota Namyangju Melaporkan BoA karena Membangun Sebuah Bangunan di Lahan Ilegal


boa
Kota Namyangju dikabarkan telah menggugat penyanyi BoA dan ayahnya setelah klaim struktur bangunan ilegal di atas lahan tanah jalur hijau.
Telah dilaporkan melalui portal media Korea bahwa BoA dan ayahnya membeli tanah di Namyangju pada bulan Februari 2004 dan membeli lagi pada bulan Agustus 2009, mereka telah memiliki tanah itu selama lebih dari 10 tahun. Sayangnya, karena tanah di bawah kebijakan jalur hijau (area lahan terbuka di sekitar kota, dimana bangunan dibatasi), ada keterbatasan dan aturan, salah satunya mengenai tinggal di lahan yang ilegal.
BoA diketahui telah menghuni tanah itu sejak tahun 2006 dengan ayahnya. Namyangju kini menggugat BoA dan ayahnya setelah mendapatkan klaim bahwa mereka telah secara ilegal membangun bangunan di atas lahan jalur hijau. Bangunan berbentuk fasilitas “pertanian” ditemukan, tetapi dalam kenyataannya, sebuah rumah ditemukan berdiri di dalamnya. Sebuah gazebo juga dibangun di depan rumah bersama dengan 600 meter persegi rumput, yang bertentangan dengan hukum pertanian.
Rumah BoA ini telah ditampilkan dalam banyak program televisi di masa lalu. Meskipun rumah itu dilelang setelah ditinggalkan dalam kepemilikan ayahnya, terungkap bahwa BoA membeli rumah itu kembali sebesar 3 juta USD.
Dalam 10 tahun terakhir, BoA dan ayahnya telah didenda $ 50.000 USD. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dia telah diperlakukan “khusus” karena status selebriti.

Source:koreanindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar