Selasa, 28 Oktober 2014

Jaksa Sedang Mengusahakan Hukuman Mati Bagi Kapten Feri Sewol, Lee Joon Seok


sewolcaptain
Jaksa dalam kasus feri Sewol sedang mengejar hukuman mati untuk Lee Joon Seok, kapten dari kapal feri Sewol yang tenggelam pada bulan April.
Lee Joon Seok (69 tahun) didakwa dengan pembunuhan setelah gagal melaksanakan tugasnya sebagai kapten, meninggalkan kapal bersama dengan 14 anggota awak lainnya setelah memberitahu para penumpang untuk tetap tinggal di kabin mereka. Akibatnya, lebih dari 300 orang meninggal, termasuk lebih dari 200 siswa SMA.
Insiden itu adalah tragedi nasional yang menarik perhatian dunia, yang menyebabkan berbagai acara dibatalkan dan membuat panik kebijakan pemerintah. Sementara bangsa berduka untuk para korban tragedi, banyak juga yang menyalahkan diri mereka sendiri dan bunuh diri.
Lee Joon Seok membuat pernyataan “Aku sangat menyesal. Aku sangat malu pada diri sendiri” kepada penyidik tetapi tidak mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan, meskipun mengakui semua dakwaan lainnya. Netizens menyerang kapten untuk alasan yang buruk, menuntut keadilan bagi para korban peristiwa tragis. Tampaknya seolah-olah pengadilan telah menjawab keinginan mereka, memaksakan hukuman mati pada sang kapten.
Ada tujuh hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun sejak tahun 1997 belum ada lagi eksekusi yang telah dilakukan. Kepala teknisi kapal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara 11 yang lain ditetapkan untuk dihukum penjara berkisar antara 15 sampai 30 tahun.

source:koreanindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar