Park Bom 2NE1 Dikabarkan Telah Berusaha Menyelundupkan Narkoba
Menurut jaksa pada tanggal 30 Juni, Park Bom tertangkap pada tanggal 12 Oktober 2010, mencoba menggunakan surat internasional untuk menyelundupkan 82 pil amfetamin dari Amerika Serikat, tetapi tertangkap oleh bea cukai di Bandara Internasional Incheon.
Awalnya ia tertangkap oleh bea cukai dan dilaporkan kepada Jaksa di Incheon District. Kasus ini secara resmi didaftarkan pada tanggal 19 oktober. Namun, 42 hari kemudian pada tanggal 30 November, jaksa memutuskan untuk menangguhkan kasus ini. Kasus yang ditunda adalah kasus dimana ada tuntutan, tapi tidak mendaftarkannya. Ketika kasus didaftarkan status seseorang berubah menjadi tersangka kriminal.
Ini pertama kalinya bahwa jaksa telah
memberikan kesenangan tersebut untuk kejahatan terkait narkoba. Park Bom
menghindari semua hukuman dan banyak yang bertanya-tanya mengapa mereka
memutuskan untuk membiarkannya pergi.
Seorang jaksa dengan pengalaman dalam penyelidikan narkoba berkata,”Bahkan
jika ini pertama kalinya bagi mereka, penyelundupan amfetamin diadakan
dan diselidiki oleh aturan dan aku tidak mengerti mengapa kasus itu
tidak terdaftar. Ada kasus dimana tindakan kriminal di catat dan
kemudian kasus ditunda, tapi aku belum pernah mendengar ada kasus dimana
bahkan itu tidak terdaftar. ”Segye Ilbo mencoba menghubungi Jaksa Shin, yang bertanggung jawab atas kasus ini, namun ia tidak dapat dihubungi. Dia telah meninggalkan Kejaksaan Incheon.
* Amphetamine adalah obat yang secara dramatis mempengaruhi sistem saraf pusat dan karena itu dapat menyebabkan banyak kerusakan pada tubuh ketika disalahgunakan, penggunaannya dilarang oleh Keputusan Presiden.
Source :KoreanIndo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar